Produk PAYTREN

Aplikasi PayTren versi 3.0.4 untuk Android
Paytren adalah produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Veritra Sentosa Internasional. Owner dari perusahaan ini adalah Ustadz Yusuf Mansur didirikan pada tahun 2013. PayTren adalah aplikasi yang bisa di install melalui SmartPhone android yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren. Selain menggunakan aplikasi, penggunanya juga bertransaksi melalui SMS, Yahoo Messenger maupun Hangout ( Gtalk ).

Respon Positif Untuk Paytren

Respon positif masyarakat untuk bergabung dalam komunitas PayTren dapat dilihat dari jumlah member yang kian hari terus bertambah. Hampir tiap bulan lebih dari 2000 lisensi terjual, dengan pembeli lisensi / pendaftar paytren dari berbagai daerah Indonesia.
Terlepas dari ketokohan Ustadz Yusuf Mansur selaku pendiri & pemimpin perusahaan, Paytren telah mampu menjadi alternatif cara transaksi dan peluang bisnis paling menarik bagi masyarakat Indonesia. Kini TRENi terus meningkatkan kinerja terkait sistem pelayanan dan perluasan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memenuhi tuntutan pelayanan & kebutuhan komunitas secara maksimal. TRENi membuka peluang kemitraan sebesar-besarnya bagi siapapun yang ingin memperoleh kemudahan, keuntungan & keberkahan dari tren  baru transaksi & bisnis PayTren.

Fitur Transaksi

Voucher Games
TOP TV
Tiket Pesawat
Telkomvision
TELKOM
TELIN (Hongkong)
Speedy
SEDEKAH
Pulsa Nasional
PLN Prepaid (token)
PLN Postpaid (pasca),
PDAM
Kartu HALO
Indovision
Flexi
Finance : BAF, FIF, MAF, MCF, WOM
AORA TV
ADIRA
Bayar Mitra
BPJS KESEHATAN
Pembelian E-PIN
Okevision
TV PRA KVISION
TV PRA ORANGE
TV PRA TOPAS
PAKET DATA SMS/INTERNET
Tiket Kereta
ePIN
Aqiqah DAQU
DOKU
Asuransi PROTREN dan PROFAMILY
dan masih banyak lagi yang akan dikembangkan oleh Treni!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »